Belakangan, take down konten di media massa makin marak. Permintaan datang dari berbagai pihak, mulai yang mengirim somasi resmi hingga sekadar DM dan berkomentar.
Bahkan, platform digital sendiri kini menerapkan aturan yang lebih ketat. Sedikit saja melewati batas aturan, konten Anda akan lenyap dari peredaran.
Lantas, sebenarnya apa arti take down? Apa saja alasan yang bisa membuat sebuah konten sampai harus dihapus? Serta, adakah regulasi yang mengaturnya secara spesifik? Mari kita bedah lebih dalam.
Apa Arti Take Down?
Take down dalam bahasa Indonesia artinya menurunkan. Namun, dalam konteks yang sedang kita bahas, arti take down adalah sebuah tindakan terstruktur untuk menghapus, menarik, atau menghilangkan akses publik terhadap suatu konten digital.
Konten yang dimaksud bisa berupa artikel berita, postingan media sosial, video, atau gambar di sebuah situs web. Penghapusan terjadi karena dinilai telah melanggar seperangkat aturan yang berlaku.
Jadi, ini seperti “filter sosial” yang diberlakukan oleh platform maupun otoritas untuk menjaga ruang digital agar tetap kondusif.

Beberapa alasan konten di-take down antara lain:
- Pelanggaran hak cipta: Misalnya menggunakan video, musik, atau gambar tanpa izin pemilik aslinya.
- Pelanggaran community guideline: Konten memuat pornografi, ujaran kebencian, kekerasan, hoaks, perundungan, dll.
- Permintaan pihak ketiga: Seseorang atau lembaga merasa dirugikan oleh konten terkait.
- Konten melanggar hukum: Termasuk berbau SARA, perjudian, atau propaganda berbahaya.
Siapa yang Bisa Melakukan Take Down?

Proses take down bisa terjadi secara otomatis atau melalui pengajuan oleh pihak-pihak tertentu. Berikut mereka yang umumnya memiliki wewenang:
Pemilik Platform
Penyedia platform seperti Meta, Google, X, TikTok, adalah pihak pertama yang memiliki kuasa penuh untuk menghapus konten. Jika sistem deteksi mereka atau tim moderator menemukan konten yang melanggar community guideline, konten tersebut bisa hilang dalam sekejap.
Banyak yang beranggapan bahwa postingan bisa di-take down dengan laporan banyak pengguna. Faktanya, pihak Instagram menuliskan bahwa jumlah laporan bukanlah faktor penentu.1 Panduan utamanya tetap community guideline.
Untuk situs web, penyedia layanan hosting dan domain juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti take down, terutama jika konten di situs tersebut melanggar hukum atau TOS.2
Pemerintah dan Lembaga Negara
Di Indonesia, pemerintah melalui Komdigi berwenang untuk memblokir situs atau memerintahkan platform digital menghapus konten ilegal. Masyarakat juga bisa melaporkan konten semacam ini melalui portal pengaduan resmi Komdigi.
Selain itu, aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, memiliki kewenangan mengajukan penghapusan kepada platform sebagai bagian dari proses investigasi.
Melalui putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) bahkan dapat memerintahkan mesin pencari seperti Google untuk menghapus informasi elektronik tertentu sesuai pasal 26 UU ITE.3

Individu Pihak Ketiga
Selain itu, tak jarang individu atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah konten, meminta take down.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu seorang YouTuber menghapus kontennya yang membahas hal sensitif setelah didatangi oleh ormas di Jember, Jawa Timur.4 Ini adalah contoh arti take down postingan atas dasar dorongan pihak ketiga.
Akan tetapi, permintaan take down sebenarnya tidak bisa sembarangan, terutama jika menyangkut pers.
Kenapa?
Perlu diingat bahwa tidak semua media online dianggap sebagai perusahaan pers. Sebuah media harus memenuhi syarat berbadan hukum khusus dan terverifikasi Dewan Pers.
Mengutip Kontrolnews.co5, permintaan take down terhadap produk pers yang sah hanya dibenarkan jika menyangkut:
- Identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
- Identitas korban kesusilaan.
- Identitas korban yang mengalami trauma berat (sesuai butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber).6
Di luar tiga hal itu, pencabutan konten dianggap sebagai sensor ilegal, melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Jika merasa dirugikan oleh sebuah konten berita, pihak yang keberatan bisa menggunakan mekanisme Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2) atau Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3) yang sudah ada dalam kode etik jurnalistik.
Apakah Artinya Tidak Bisa Take Down Konten di Media?
Anda bisa mengirim pesan langsung ke redaksi, sebagaimana kami jelaskan dalam artikel sebelumnya tentang cara take down berita di media online.
Akan tetapi, penghapusan hanya sah apabila berdasarkan rekomendasi Dewan Pers, bukan karena tekanan pihak tertentu. Jadi, langkah yang lebih tepat adalah mengikuti prosedur pengaduan resmi Dewan Pers dengan melampirkan bukti.7
Take Down Bukan Sekadar Hapus Konten
Kesimpulannya, arti take down bukan sekadar menghapus atau menurunkan sesuai terjemahan harfiahnya. Berdasarkan pembahasan di atas, istilah ini merujuk pada proses formal dan terstruktur untuk menghapus konten digital yang melanggar aturan tertentu.
Prosesnya berbeda-beda, tergantung pada jenis konten, di mana konten itu berada, dan siapa pihak yang dirugikan.
Referensi (terakhir diakses pada 24/10/2025):
- Jumlah laporan tidak menentukan konten Instagram di-take down. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180605094616-185-303519/jumlah-laporan-bukan-jadi-pertimbangan-instagram-hapus-konten ↩︎
- Hosting bertanggung jawab atas konten yang diterbitkan pengguna. https://thecamels.org/en/is-a-hosting-provider-liable-for-the-content-published-by-the-hosting-users/ ↩︎
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016 ↩︎
- YouTuber digeruduk ormas. https://pifa.co.id/berita/banser-jember-geruduk-rumah-youtuber-stevanus-rinaldi-karena-kontennya-dinilai-singgung-dunia-pesantren/ ↩︎
- Perlindungan terhadap produk pers. https://kontrolnews.co/2024/12/permintaan-take-down-berita-ramai-diperbincangkan-simak-penjelasannya/ ↩︎
- Pedoman pemberitaan media siber. https://www.hukumonline.com/pedoman-berita ↩︎
- Prosedur pengaduan ke Dewan Pers. https://www.dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur ↩︎