✔ Kode Etik Jurnalistik, Menjaga Kualitas & Integritas Pers

Kode etik jurnalistik adalah pedoman yang sangat penting bagi profesi wartawan dan pers. Apa saja poin-poinnya?

Sebelum membahas 11 poin utamanya, pahami dulu bahwa kode etik ini mengatur wartawan dan pers dalam menjalankan tugasnya.

Pasal-pasal di dalamnya sudah beberapa kali mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan kami tentang tentang kode etik jurnalistik berikut ini. 

Apa Itu Kode Etik Jurnalistik?

Kode etik jurnalistik adalah kumpulan aturan moral yang harus dipatuhi oleh wartawan dan pers pada saat melaksanakan pekerjaan mereka.1

Panduan ini berfungsi menjaga kualitas, integritas, serta tanggung jawab sosial dari profesi jurnalistik.

Dasar hukumnya yaitu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 7 ayat 2.2

11 Pasal kode etik dalam profesi jurnalistik yang berlaku saat ini adalah hasil revisi dari Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).3

Sejarah Singkat

Titik mula pencetusan kode etik dalam dunia jurnalistik Indonesia adalah pembentukan Dewan Pers pada tahun 1966 di bawah pemerintah Orde Baru. Namun, baru pada 1984 kode etik akhirnya secara resmi diterapkan bagi para wartawan dan pers.

Sebagai panduan moral, kode etik ini terus berkembang sejalan dengan perubahan sosial dan teknologi. Itulah alasan Dewan Pers kemudian menerbitkan revisi kode etik jurnalistik pada tahun 2006.4

Revisi ini bertujuan untuk menjawab tantangan baru dalam dunia jurnalistik yang semakin dinamis.

Penjelasan Pasal-Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik

kode etik jurnalistik

Berikut adalah penjelasan tentang 11 pasal kode etik jurnalistik yang telah direvisi5:

1. Independensi Wartawan

Wartawan harus bertindak secara bebas, tidak terpengaruh oleh pihak manapun, sehingga mampu menyajikan informasi yang objektif dan netral.

2. Profesionalisme

Menjalankan pekerjaannya sebagai wartawan dengan etika dan profesionalisme tinggi.

3. Verifikasi dan Keseimbangan

Wartawan wajib memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya agar informasi yang sampai ke masyarakat benar, adil, tidak berpihak.

4. Pemberitaan yang Jujur dan Etis

Kode etik jurnalistik melarang wartawan membuat berita bohong dan tidak etis karena dapat merusak integritas pers sebagai sumber informasi tepercaya.

5. Perlindungan Identitas Terdampak

Menetapkan kewajiban wartawan untuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan anak pelaku kejahatan.

6. Integritas Profesi

Mengingatkan wartawan supaya tidak menyalahgunakan profesi mereka maupun menerima suap demi menjaga integritas profesi.

7. Hak Tolak dan Menghormati Ketentuan

Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber serta wajib menghormati embargo atau informasi latar belakang.

8. Tidak Berprasangka dan Melakukan Diskriminasi

Melarang penulisan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi dengan tujuan mencegah pemberitaan yang merugikan kelompok tertentu.

9. Menghormati Hak Privasi

Menghormati hak narasumber terkait kehidupan pribadinya, kecuali jika informasi tersebut memiliki relevansi signifikan untuk kepentingan publik. 

10. Koreksi Berita

Mewajibkan wartawan untuk segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang tidak akurat.

11. Melayani Hak Jawab 

Kewajiban wartawan untuk memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional.

Pilih Media yang Mematuhi Kode Etik

Kesimpulannya, kode etik jurnalistik memang menjadi pedoman penting yang harus dipatuhi oleh wartawan dan pers dalam bertugas. 

Integritas adalah kuncinya. Maka dari itu, saat memilih media untuk menerbitkan press release, pastikan Anda memilih media yang patuh pada kode etik jurnalistik. 

Publikasimedia menawarkan jasa press release yang praktis, cepat, dan terpercaya dengan lebih dari 100 media terverifikasi oleh Dewan Pers.

Referensi (terakhir diakses pada 20/01/2024):

  1. Definisi. https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/205632869/kode-etik-jurnalistik-definisi-dan-isinya ↩︎
  2. UU yang menjadi dasar hukum. https://www.kominfo.go.id/content/detail/9161/dewan-pers-kebebasan-pers-bukan-untuk-dipakaiseenaknya/0/sorotan_media ↩︎
  3. Kode etik yang berlaku saat ini adalah hasil revisi KEWI. https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buku/822-Buku%20Pers%20berkualitas%20masyarakat%20Cerdas_final.pdf ↩︎
  4. Kode etik jurnalistik diperbarui pada tahun 2006. https://kumparan.com/berita-hari-ini/memahami-kode-etik-jurnalistik-pedoman-kerja-wartawan-dan-jurnalis-1wwminWPqfg ↩︎
  5. Pasal-pasal dalam kode etik jurnalistik. https://lpds.or.id/regulasi/kode-etik-jurnalistik/kode-etik-jurnalistik/ ↩︎