✔ Cara Take Down Berita Di Situs Media Online yang Merugikan Perusahaan

Assalamualaikum, Wr. Wb

Selamat datang di Publikasimedia.com, semoga informasi ini dapat membantu Anda, sebagai PR, Owner, Direktur, dan pihak pihak yang terlibat lainnya.

Cara Takdown Berita Di Situs Media Online

  1. Buat surat pernyataan tertulis dari kedua belah pihak (terlibat) dengan tujuan hapus berita.
  2. Kirim ke pimred (pimpinan redaksi) melalui kontak email yang tersedia di situs berita.
  3. Selesai

Cara di atas dapat membantu Anda untuk menghapus berita.

Publikasimedia.com menyediakan jasa press release & advertorial di media media besar Indonesia, seperti merdeka.com cnnindonesia.com, tribunnews.com dan masih banyak lagi.

Sekian, Wassalamualaikum Wr. Wb.