✔ Etika Kehumasan: Panduan untuk Praktisi Humas Profesional

Dalam menjalankan peran sebagai agensi PR/humas, Publikasimedia selalu mengedepankan etika kehumasan. Prinsip ini menjadi fondasi kami.

Sebagai contoh, ketika menulis press release, kami memastikan setiap informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan dapat diverifikasi. 

Pendekatan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan jangka panjang antara brand yang menjadi klien kami dengan media dan publiknya.

Landasan Etika Kehumasan di Indonesia

Salah satu rujukan utama para praktisi humas di Indonesia adalah kode etik Perhumas.1

Alasannya karena itu menjadi kode etik humas resmi pertama yang diakui secara nasional pada 1993. Untuk tahu cerita detailnya, silakan baca artikel sejarah humas. Perkembangan profesisionalisasi humas berlangsung selama Periode III.

Selain itu, pedoman ini memiliki landasan yang kuat karena mengacu pada Pancasila, UUD 1945, serta prinsip universal yang diakui internasional.

Maka, tidak heran jika selain diusung oleh para anggotanya, kode etik Perhumas juga menjadi pedoman perilaku bagi banyak praktisi humas Indonesia.

7 Prinsip Etika Kehumasan

etika kehumasan

Dari total 4 pasal dan 16 ayat kode etik Perhumas, Publikasimedia telah merangkum beberapa prinsip esensial. Berikut poin penting yang patut menjadi acuan bagi profesional di bidang kehumasan:

1. Jaga Reputasi Profesi

Pertama, setiap praktisi humas wajib memegang teguh standar moral yang tinggi dan menjaga reputasi profesionalnya. Prinsip ini tertuang dalam pasal 1 ayat 1 kode etik Perhumas tentang pentingnya integritas personal.

Bagi humas, reputasi adalah aset utama yang menentukan kepercayaan klien dan publik. Sekali reputasi rusak, butuh waktu lama untuk membangunnya kembali. 

Oleh karena itu, setiap tindakan harus dipertimbangkan dampaknya terhadap citra profesional.

2. Jujur Itu Kunci

Poin tentang kejujuran dalam berkomunikasi dengan klien, atasan, maupun publik tertuang dalam pasal 2 ayat 1. 

Cara komunikasi yang transparan akan membangun kepercayaan berkelanjutan.

Artinya, praktisi humas tidak boleh menyembunyikan fakta penting atau bermain dua kaki tanpa persetujuan semua pihak. Manipulasi informasi hanya akan menjatuhkan kredibilitas Anda.

3. Rahasia adalah Amanah

Dalam pasal 2 ayat 3, menjaga kerahasiaan menjadi bagian dari tanggung jawab profesional humas.

Informasi yang sifatnya rahasia dari klien atau perusahaan harus terus dijaga kerahasiaannya dengan sepenuh hati. Itulah kenapa ada istilah off-the record

Bahkan setelah kontrak berakhir, praktisi humas yang bersangkutan tetap wajib menjaga kerahasiaan informasi yang pernah dipercayakan kepadanya.

4. Hormati Semua Pihak

Selanjutnya, pasal 2 ayat 4 menekankan pentingnya menjaga hubungan profesional dengan saling menghormati.

Jadi, praktisi humas dilarang merendahkan martabat klien, atasan di perusahaannya, masyarakat, media, maupun sejawat. 

Lagi pula tidak ada ruginya menghormati orang. Sikap hormat dan interaksi positif dengan semua stakeholder bisa menjadi kunci sukses Anda dalam menjalankan tugas kehumasan.

5. Transparan Soal Kompensasi

Pembayaran atas jasa profesional harus jelas dan transparan. Praktisi humas hanya boleh menerima imbalan dari klien atau atasan yang bersangkutan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pasal 2  ayat 5 melarang humas menerima kompensasi dari pihak lain yang dapat memengaruhi objektivitas.

6. Informasi Harus Akurat dan Bertanggung Jawab

Sebagai jembatan komunikasi, seorang humas bertanggung jawab penuh atas informasi yang disebarkannya.

Pasal 3 ayat 3 menegaskan kewajiban humas menghindari memberikan informasi yang menyesatkan. Hoaks dapat merusak nama baik profesi serta merugikan kepentingan masyarakat. 

Untuk mencegah hal itu, verifikasi data menjadi langkah wajib sebelum Anda menyebarkan informasi apapun.

7. Solid dengan Sejawat

Terakhir, hubungan dengan rekan seprofesi juga harus didasari oleh solidaritas

Jangan pernah menjatuhkan atau menggantikan posisi rekan sejawat dengan cara yang tidak etis. Jika menemukan pelanggaran etika kehumasan, cukup laporkan ke dewan kehormatan profesi seperti tertulis di pasal 4 ayat 1 dan 2.

Selalu Kedepankan Etika Humas dalam Menjalankan Tugas!

Intinya, tujuan utama etika kehumasan adalah untuk melindungi integritas profesi serta menjaga kepercayaan publik. Manfaatnya jelas, yakni memastikan praktisi humas bertindak secara bertanggung jawab, adil, dan jujur.

Menjadi seorang humas bukan hanya soal memiliki keterampilan komunikasi yang hebat. Pekerjaan ini juga menuntut kepatuhan terhadap etika profesi.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah kami rangkum, sebagai praktisi humas setidaknya Anda dapat menjalankan tugas secara profesional sambil tetap menjaga kehormatan profesi.

Referensi (terakhir diakses pada 11/7/2025):

  1. Kode etik Perhumas. https://www.perhumas.or.id/kode-etik-perhumas/ ↩︎

Tinggalkan komentar