✔ Public Limited Company adalah PT Terbuka? Ini Penjelasannya

PLC atau Public Limited Company adalah jenis perusahaan publik di Britania Raya. Dalam bahasa Indonesia, PLC lebih dikenal sebagai Perseroan Terbuka. 

Di setiap negara penggunaan istilah ini memang berbeda-beda. Misalnya, perusahaan publik Amerika Serikat menggunakan Inc. atau corp.

Bagaimanapun, semuanya memiliki maksud yang sama. Yang harus Anda pahami adalah mengapa itu disebut sebagai perusahaan publik atau terbuka.

Public Limited Company adalah Perusahaan Milik Publik

Secara umum PLC sudah pasti perusahaan-perusahaan besar. Mereka memiliki sumber daya mumpuni dan permodalan yang kuat. 

Hal ini dikarenakan Public Limited Company adalah perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik. 

Di Indonesia, salah satu syarat perusahaan terbuka adalah pemilik sahamnya harus berjumlah sekurang-kurangnya 300 orang.

Saham mereka tersedia di bursa efek, dengan begitu pembeli saham nantinya akan menjadi shareholder perusahaan tersebut.

Secara struktur, pemilik dari Public Limited Company adalah para pemegang saham, tetapi pengelolaannya dipegang oleh direktur.

Meskipun sudah go public, kenapa perusahaan itu bersifat terbatas (limited)?

Ini karena pembeli saham memiliki kewajiban yang terbatas. 

Misalnya, jika terjadi kerugian maka mereka hanya akan menanggung kerugian sesuai jumlah saham yang mereka beli.

Contoh Public Limited Company (PLC)

Perusahaan yang termasuk PLC atau Perseroan Terbuka harus menambahkan identitas di belakang namanya.

Plc. untuk Britania Raya, Inc./corp. di Amerika Serikat, dan di Indonesia Perseroan Terbuka menggunakan Tbk.

Contoh penyebutannya seperti: Manchester United Plc., Microsoft corp., Gudang Garam Tbk.

Tbk. adalah singkatan dari “Terbuka”.

Jika Anda ingin tahu contoh Public Limited Company di Indonesia, semuanya ada di situs bursa efek Indonesia.

Berikut 10 teratas Perseroan Terbuka di Tanah Air berdasarkan kapitalisasi pasarnya.

public limited company adalah
Sumber: Cerdasco

Apa Perbedaan Perseroan Terbuka dan Tertutup?

Perbedaan paling jelas ada pada modalnya. Mari mengesampingkan PLC yang di Britania Raya karena kurang relevan dengan perusahaan Tanah Air.

Di Indonesia, Perseroan Terbuka bisa mendapatkan modal dari masyarakat karena mereka menjual saham. 

Sementara Perseroan Tertutup tidak menawarkan saham sehingga hanya mendapat sokongan modal dari kalangan tertentu. 

Hal tersebut juga membuat skema kepemilikannya berbeda.

Akan tetapi Perseroan Tertutup tidak harus melapor kepada BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal). Sebaliknya, Perseroan Terbuka wajib lapor.

Karakteristik Perseroan Terbuka di Indonesia

Bukan cuma menjual sahamnya ke publik, tapi jenis perusahaan ini juga memiliki beberapa karakteristik yang menguatkan. Beberapa faktor inilah yang benar-benar membedakan Tbk. 

1. Punya Arah yang Jelas

Dengan adanya investor, perusahaan harus menetapkan tujuan yang jelas. Hal itu menjadi target yang harus dicapai untuk meraih keuntungan.

2. Adanya Dividen

Ini adalah laba untuk para pemegang saham dari perusahaan. Dividen inilah yang membuat orang mau membeli saham perusahaan.

3. Tidak Dibantu Negara

Perseroan Terbuka tidak mendapatkan fasilitas khusus dari negara. Segala keperluannya disediakan sendiri dengan modal yang telah tersedia.

4. Tanggung Jawab Investor Terbatas

Investor atau shareholder tidak perlu ikut mengurus operasional perusahaan. Termasuk tidak terlibat dalam mengelola keuangan karena sudah ada direksi yang bertanggung jawab.

5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Keputusan terkait penggunaan modal dari investasi para pemegang saham harus ditentukan dalam RUPS. Rapat ini melibatkan seluruh pemegang saham.

Keuntungan dan Kerugian Perseroan Terbuka

Menjadi Public Limited Company adalah hal yang menguntungkan bagi sebuah bisnis, tapi ada juga tidak enaknya. Apa plus minusnya untuk perusahaan dan para pemegang saham?

KelebihanKekurangan
Pemilik memiliki kewajiban terbatas atas kerugian dan utang perusahaan. Perseroan Terbuka mudah memicu terjadinya konflik kepentingan.
Entitas hukum terpisah melindungi pemilik dari tuntutan kepada perusahaan.Harus membayarkan biaya administrasi yang cukup besar karena operasionalnya sangat kompleks.
Perusahaan bisa mendapatkan modal yang jumlahnya sangat besar. Harga saham bisa naik-turun karena adanya spekulasi.
Perusahaan cenderung tetap stabil meskipun ada pemilik atau direktur yang keluar.Dikarenakan punya banyak pemilik, pengambilan keputusan biasanya memakan waktu lebih lama.
Jajaran direksi dan karyawan juga berpeluang membeli saham dan menjadi pemilik perusahaan.Sebagai perusahaan publik, PLC wajib membuka informasi sensitif kepada publik, contohnya data finansial.
Sumber keuntungan dari dividen dan capital gain.Pemilik tidak bisa ikut bertindak terkait operasional perusahaan.

Kesimpulan

Intinya, Public Limited Company adalah perusahaan publik yang modalnya berasal dari para pembeli saham. Di Indonesia lebih familier dengan istilah Perseroan Terbuka (Tbk.), sedangkan PLC hanya untuk perusahaan Britania Raya.

Anda punya perusahaan yang ingin go public juga? Kami bisa membantu dari sisi publikasinya. Misalnya dengan jasa press release ke media nasional untuk mengumumkannya kepada masyarakat.