✔ Syarat Pendaftaran Merek Baru dan Prosedur Permohonan Online

Merek dagang merupakan aset berharga bagi perusahaan. Jadi, sudah sepatutnya Anda mendaftarkan segera hak merek. Jika belum tahu caranya, artikel ini akan memandu Anda terkait syarat pendaftaran merek dan prosedurnya.

Hak merek didefinisikan sebagai hak eksklusif pemilik merek terhadap penggunaan mereknya. Secara umum perlindungannya bisa mencakup nama, desain, slogan, domain internet, dan lain-lain.

Adanya UU tentang merek akan melindungi merek yang telah terdaftar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Untuk mendaftarkan merek Anda, simak tata caranya berikut ini.

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Dilansir dgip.go.id, pengajuan permohonan pendaftaran merek hanya memerlukan beberapa syarat administrasi, yaitu:

  1. Label merek dagang.
  2. Surat rekomendasi UKM Binaan atau SK UKM Binaan Dinas jika pemohon adalah UMKM.
  1. Surat pernyataan bermaterai untuk pemohon UMKM.
  1. Tanda tangan pemohon (hasil scan/foto).
  2. Akta pendirian badan hukum bagi pemohon yang berbadan hukum.
  3. Surat kuasa jika pengajuan permohonan diwakilkan.

Setelah persyaratan lengkap, Anda bisa memulai prosedur pendaftarannya secara online di situs dgip.go.id.

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Pendaftaran merek online terbagi menjadi dua tahap, yaitu memesan kode billing (pembayaran) dan mengajukan permohonan.

Pesan Kode Billing

  1. Buka halaman simpaki.dgip.go.id.
  2. Pada kolom JENIS PELAYANAN pilih opsi seperti di bawah ini.
syarat pendaftaran merek
  1. Lengkapi data diri Anda sebagai pemohon.
syarat pendaftaran merek
  1. Centang kotak syarat dan ketentuan lalu klik Proses.

Selanjutnya Anda harus melunasi pembayaran PNBP selambat-lambatnya tujuh hari sejak pemesanan kode billing.

Update 2023: Pesan kode billing tidak lagi lewat SIMPAKI.

Sekarang pemesanan kode billing bisa langsung dilakukan di situs merek.dgip.go.id sesuai alur terbaru pendaftaran merek 2023.

Permohonan Pendaftaran Merek

Buat akun di merek.dgip.go.id, verifikasi alamat email Anda lalu login ke dasbor. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah pengajuan permohonan merek baru di video berikut.

Berapa Biaya Mendaftarkan Merek?

Biaya pendaftaran merek dibedakan berdasar pemohonnya, yakni UMKM dan Umum.

PemohonBiaya Pendaftaran BaruBiaya Perpanjangan
UMKMRp500.000Rp1.000.000
UmumRp1.800.000Rp2.250.000
Sumber: dgip.go.id

Di atas adalah biaya per kelas (klasifikasi). Selengkapnya mengenai sistem klasifikasi merek (SKM) bisa Anda lihat di skm.dgip.go.id.

Berapa Lama Permohonan Pendaftaran Merek?

Setelah mendaftarkan merek secara online, selanjutnya Anda tinggal menunggu pengumuman dari Ditjen HKI.

Sejak permohonan terkirim, estimasi waktu proses pendaftaran merek hingga selesai adalah selama 3 bulan 15 hari.

Berapa Lama Perlindungan Hukum Merek Terdaftar?

Biaya dan proses yang lama akan terbayar dengan perlindungan jangka panjang untuk merek Anda. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek., perlindungan hukum berlaku selama 10 tahun. 

Anda bisa memperpanjang masa berlakunya selama 10 tahun lagi dengan membayar biaya perpanjangan.

Kenapa Permohonan Merek Ditolak?

Lembaga berwenang berhak untuk menolak permohonan Anda karena satu dan lain hal. Selain syarat administratif, pastikan Anda juga memenuhi syarat pendaftaran merek lainnya agar permohonan diterima.

Merek yang Tidak Bisa Terdaftar

Penyebab Penolakan Permohonan Merek

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan hak merek menjadi upaya preventif agar tidak pihak yang menyalahgunakan merek Anda. Bukan hanya perusahaan besar, namun pelaku UMKM dan startup juga harus memiliki kesadaran ini.

Syarat pendaftaran merek dan prosedur permohonan secara online kini sangatlah mudah. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak melindungi merek secara hukum demi menjaga kelancaran bisnis.