Publikasimedia.com – Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru terkait perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan aturan baru ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transposrtai darat dan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Perjalanan jarak jauh yang dimaksud yakni perjalanan dengan jarak minimal 250 km atau perjalanan dengan waktu tempuh perjalanan 4 jam.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen dengan hasil negatif.
Untuk tes RT-PCR surat keterangan tersebut berlaku maksimal 3×24 jam, sedangkan tes antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Minggu (31/10/2021).
Aturan baru ini mulai diberlakukan secara efektif pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan dan dapat diperpanjang apabila sesuai kebutuhan di lapangan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat akan melakukan perjalanan jauh dari dan ke daerah yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan.
Adapun bunyi lengkap dari Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1) Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
b) Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif fiapid West Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
c) Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on :site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan
2) Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid West Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Demi kelancaran dan efektivitas pemberlakuan aturan ini, Budi mengimbau pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, dan penyelenggara atau operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya untuk dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan hingga ke daerah-daerah.
Aturan Perjalanan Jarak Jauh Dalam Negeri
Khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:
- Jika sudah divaksin lengkap, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika baru divaksin, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika belum divaksin, wjib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.