✔ Apa Itu Copyright? Begini Pengertian dan Aturannya

Anda pasti sering dengar istilah ini tetapi mungkin belum tahu apa yang dimaksud copyright. Sebenarnya ini adalah istilah umum, yang dalam bahasa Indonesia artinya hak cipta. 

Contohnya, para YouTuber sering khawatir bakal kena copyright kalau mereka menayangkan cuplikan video atau audio tertentu. Mereka takut ada pihak yang mengklaim hak cipta atas tayangan tersebut.

Pertanyaannya, siapa yang mengklaim dan bagaimana bisa? Sebelum membahas itu, mari pahami dulu apa yang dimaksud copyright.

Apa Itu Copyright atau Hak Cipta?

Di luar artinya secara harfiah, yaitu hak cipta, copyright adalah hukum kekayaan intelektual untuk melindungi sebuah karya. Ketika seorang pencipta telah menanamkan copyright berarti ia memiliki hak eksklusif terhadap karyanya.

Jika sebuah karya sudah terlindungi undang-undang hak cipta, maka orang lain tidak bisa menggunakannya sembarangan. Hanya pemilik hak eksklusif yang berhak menggunakan atau menggandakan materi tersebut.

Fungsi Undang-undang Hak Cipta

Intinya, UU hak cipta berfungsi melindungi karya supaya orang lain tidak mengambil atau mengakuisisi karya di luar kendali penciptanya. Di sisi lain, pemilik hak cipta juga mungkin berhak atas royalti dari penggunaan karyanya.

Setiap negara memiliki aturannya masing-masing tentang hak cipta. Di Indonesia sendiri hukum ini tercantum dalam Pasal 58 UU Hak Cipta, No. 28, Tahun 2014. Masa berlakunya terhitung hingga 70 tahun setelah kreator karyanya meninggal.

Jadi, inilah penjelasan kenapa YouTuber takut kena copyright. Pasalnya mereka tidak punya hak terhadap materi tersebut. Dalam kasus ini, seringkali berupa audio atau cuplikan video.

Selain kedua hal tersebut, secara umum bentuk karya yang dapat Anda daftarkan hukum kekayaan intelektual sangat luas.

Jenis Karya yang Bisa Terdaftar Copyright

Di bawah ini beberapa macam kekayaan intelektual dan contohnya yang bisa didaftarkan supaya mendapat perlindungan UU hak cipta.

  • Tulisan: buku, puisi, esai, film, siaran, artikel.
  • Konten situs web: artikel, gambar, tata letak halaman.
  • Program komputer: bisnis, individu.
  • Video dan audio: lagu, film, podcast, program TV.
  • Musik: lirik dan instrumental.
  • Karya seni: lukisan, patung, fotografi, dll.
  • Arsitektur: desain bangunan.

Akan tetapi, tidak semua hal bisa Anda daftarkan hak ciptanya. Contohnya seperti judul buku atau simbol yang penggunaannya sudah lazim secara umum. Ini karena ada dua syarat pendaftaran copyright, yaitu orisinal dan harus ada wujudnya.

Syarat Karya yang Bisa Terdaftar Copyright

Jadi, karya Anda harus orisinal, bukan tiruan atau hasil menjiplak milik orang lain. Anda harus menjadi kreatif supaya tidak tersandung masalah kepemilikan hak cipta.

Selain itu sebuah karya juga harus ada wujudnya. Anda tidak boleh mengajukan copyright hanya untuk sebuah ide. Sebaliknya, ide tersebut harus terealisasi dulu dalam bentuk fisik maupun digital.

Apa Bedanya Hak Cipta dan Hak Paten?

Orang-orang masih sering salah paham tentang perbedaan keduanya. Hak cipta dan hak paten, meskipun fungsinya hampir sama, tetapi memiliki cakupan yang berbeda.

Hak cipta mencakup ide-ide yang sudah terwujud menjadi sebuah karya, seperti sudah dijelaskan pada poin sebelumnya.

Sedangkan hak paten berfungsi untuk melindungi invensi atau penemuan yang baru di bidang teknologi. Di Indonesia, hak paten tercantum dalam UU yang berbeda, yakni UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Baca juga: Apa Itu Harga Merk Dagang

Pentingnya Copyright untuk Karya

Di Indonesia, masih banyak orang yang tidak menghargai karya. Pembajakan karya bahkan seolah menjadi hal yang lazim di masyarakat. Di sini, hukum copyright seharusnya bisa jadi solusi.

Itulah pentingnya memahami apa yang dimaksud copyright bagi pencipta dan pencetus karya kreatif apapun itu. UU hak cipta dapat membantu mencegah oknum nakal dengan sengaja memanfaatkan karya tersebut tanpa izin.